ENAM AKTIVITAS UJARAN KEBENCIAN BERKATEGORI PELANGGARAN DISIPLIN ASN
Kepala BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengawasi ASN agar tetap menjaga
Rabu, 16 Okt 2019 - 9:59 WIB
Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran
kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan
menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan
Pemerintah;
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah
pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci
Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, love, retweet, atau comment di media sosial.