BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
DISKOMINSTA KOTA MAGELANG


Tugas :

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam sub bidang komunikasi dan informasi publik.

Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai fungsi :

  1. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
  3. pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik; dan
  4. pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.

Sumber : LAMPIRAN II PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA MAGELANG