BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN
DISKOMINSTA KOTA MAGELANG


Tugas :

Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam bidang statistik dan persandian.

Fungsi :

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Statistik dan Persandian;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Statistik dan Persandian;
  3. pelaksanaan kegiatan Bidang Statistik dan Persandian; dan
  4. pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Statistik dan Persandian.

Sumber : LAMPIRAN II PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA MAGELANG