Bidang Teknologi Informatika mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam bidang teknologi informatika.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Teknologi Informatika mempunyai fungsi :
Sumber : LAMPIRAN II PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA MAGELANG