Tugas :
Sekretariat Diskomintsa mempunyai tugas untuk membantu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkup Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Fungsi :
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :
- pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan kegiatan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- perumusan kebijakan teknis di bidang program, keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- pengoordinasian pengelolaan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, dan aset di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- pengoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- pengoordinasian penyusunan konsep kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pegawai berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja;
- pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi serta dokumentasi;
- pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesekretariatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.