KOTA MAGELANG – Sebanyak 13 pasangan mengikuti isbat nikah terpadu (bagi warga muslim) dan pencatatan perkawinan (bagi warga non muslim) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Gedung Wanita Kota Magelang, Kamis (8/12/2022).
Fasilitasi isbat nikah dan pencatatan perkawinan bagi warga Kota Magelang adalah langkah konkret Pemkot Magelang dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap warga negara, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita memaparkan, dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat teredukasi dan memperoleh pemahaman secara utuh terkait perlunya untuk pernikahan sah secara negara agar memperoleh kepastian hukum.
“Kegiatan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak dari perkawinan sebelumnya yang tidak tercatat secara perundang-undangan,” kata Larsita.
Sebanyak 13 pasangan tersebut terdiri dari 7 pasangan muslim dan 6 pasangan non muslim. Setelah mengikuti isbat nikah ini masing-masing pasangan muslim akan memperoleh surat pengesahan atau penetapan atas perkawinan, dokumen kependudukan (KTP, KK, akta pengesahan anak dan akta kelahiran).
“Begitu juga dengan pasangan non muslim akan mendapat akta perkawinan dan dokumen kependudukan. Semuanya gratis,” tandasnya.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengatakan, selain sebagai alat bukti perkawinan, pencatatan perkawinan juga berfungsi untuk menjamin ketertiban hukum atau legal order. Langkah ini juga merupakan wujud kontribusi pemerintah Kota Magelang dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).
“Penyatuan 13 pasangan dalam ikatan suci pernikahan ini agar sah secara hukum agama dan hukum negara, sebagai awal perjalanan hidup yang diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Dokter Aziz.
Dokter Aziz mengingatkan bahwa pernikahan bukanlah sebuah tujuan akhir bagi pasangan. Pernikahan adalah sebuah permulaan. Pernikahan menjadi awal mula terbentuknya keluarga, unit terkecil dalam masyarakat yang menjadi fondasi sistem dan tatanan sosial sehingga dikatakan bahwa keluarga merupakan basis ketahanan nasional.
Untuk itu, Dokter Aziz berpesan kepada 13 pasangan yang sudah sah secara agama dan hukum sebagai suami dan istri, agar bertanggungjawab membina keluarga yang harmonis memerlukan peran aktif kedua belah pihak.
“Komunikasi menjadi kunci, komunikasi yang baik dan efektif adalah jembatan menuju pernikahan yang bahagia karena akan membangun kepercayaan, kejujuran, dan rasa hormat,” tuturnya.
Menurut Dokter Aziz, rumah tangga bahagia juga dibangun dari kerja sama yang baik antara suami istri dalam memaksimalkan peran dan tanggung jawab mengurus rumah tangga. Maka hendaklah saling membantu dan saling bekerja sama dengan harapan setidaknya dapat meringankan beban pasangan.
“Jangan lelah untuk belajar dan meningkatkan kemampuan diri tanpa mengenyampingkan tugas dan kewajiban dalam rumah tangga. Insya allah dengan meningkatnya kualitas diri akan turut membangun kualitas keluarga yang sehat dan bahagia,” pesan Dokter Aziz. (pemkotmgl)