Petugas gabungan menggembok dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir
KOTA MAGELANG - Petugas gabungan menggembok dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, tepatnya di Jalan Yani depan kantor Mandiri Taspen kawasan Alun-alun Kota Magelang. Selain digembok, petugas juga menempel mobil dengan stiker peringatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, penindakan tegas itu dilakukan saat petugas menggelar operasi Ketertiban Lalu Lintas (KTL) pada Selasa (24/5/2022).
"Kita tindak tegas dua mobil yang parkir di zona terlarang untuk parkir, dengan menggembok dan menempeli stiker terhadap dua mobil. Saat itu mobil tersebut diparkir dan ditinggal pemiliknya," kata Candra, Rabu (25/5/2022).
Candra menjelaskan, pada operasi tersebut, petugas menyusuri jalan di kawasan tertib lalu lintas diantaranya Jalan Yani, Jalan Tidar, Jalan Pajajaran dan lainnya. Selain dua mobil tersebut, petugas yang menindak tegas pemilik 5 sepeda motor yang parkir di trotoar dan jalur lambat di Jalan Tidar.
Dia menyebutkan, terdapat 5 sepeda motor yang parkir di trotoar dan jalur lambat Jalan Tidar, selanjutkan ditindak dengan penilangan. Kemudian di Jalan Pajajaran depan gedung Aster (RSUD Tidar) terdapat 1 mobil dan 2 motor parkir di bawah rambu larangan parkir, tindakannya juga ditilang.
Pada operasi KTL melibatkan petugas Dishub, Polisi Militer (PM), Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang.
"Kegiatan operasi dan penertiban sebenarnya sudah dilaksanakan di semua jalan di Kota Magelang, tidak hanya di jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas. Tetapi Sanksi administratif berupa penggembokan baru pertama kali kita laksanakan di lokasi kawasan tertib lalu lintas, kedepan akan kita berlakukan di semua jalan di Kota Magelang," jelas Candra.
Lebih lanjut, Candra memaparkan, operasi KTL bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan teratur. Program ini dijadikan suatu kawasan percontohan yang didalamnya dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.
"Peningkatan disiplin dan penegakan hukum dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara konsisten dan berkesinambungan serta memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin berlalu lintas," papar Candra.
Untuk diketahui, kawasan tertib lalu lintas adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian. (pemkotmgl)