Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang kembali melakukan sosialisasi peraturan
Kota Magelang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang kembali melakukan sosialisasi peraturan terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemanfaatan Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM). Bertempat di aula Kecamatan Magelang Tengah, Kamis (6/7/2023) sebanyak 100 peserta sosialisasi yang terdiri dari Camat, Lurah dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan se-Kecamatan Magelang Tengah tampak antusias mengikuti kegiatan dan mencoba mesin Anjungan Capil Mandiri (AJM).
Hadir dalam kesempatan ini Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur menyoroti revolusi digital yang secara fundamental mengubah cara hidup, bekerja dan berhubungan satu sama lain.
"Penerapan IKD merupakan kebijakan nasional yang bertujuan mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP serta mempermudah akses data anggota keluarga," pungkasnya.
Pj. Sekda Kota Magelang Larsita sebagai narasumber menyampaikan manfaat dan keuntungan penggunaan IKD di antaranya pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien. Selain itu, menghemat anggaran pemerintah dalam pengadaan blangko KTP-elektronik.
"Dari segi keamanan Ditjen Disdukcapil bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) merancang mitigasi kerawanan yang mungkin muncul dalam penerapan IKD. Dengan kata lain, Digital ID yang dikembangkan sudah didesain sedemikian rupa untuk menjamin keamanan bagi penduduk," ujar mantan Kepala Disdukcapil Kota Magelang ini.
Plt. Kepala Disdukcapil Kota Magelang Sri Mulatsih berharap dengan kegiatan ini masyarakat lebih mengenal Disdukcapil dan segera betransformasi ke IKD karena kedepannya blanko KTP yang berbentuk fisik akan sangat dibatasi. Selain itu ia juga berharap adanya peningkatan cakupan aktivasi IKD dan dukungan penuh dari masyarakat dalam percepatan transformasi digital di Kota Magelang yang sejalan dengan program Unggulan Wali Kota Magelang yakni Magelang Smart City (Magesty).
“Kesulitan kami ada pada jaringan karena Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, sehingga ketika jaringan trouble, kita tidak bisa bergerak. Itu semua bagian dari proses jadi kita berharap agar semuanya lancer terus sehingga Ketika masyarakat membutuhkan IKD selalu ada,” jelasnya.
Target aktivasi IKD Kota Magelang di 2023 sebanyak 25% perekaman di daerah yaitu 24.876 perekaman dan saat ini Kota Magelang sudah sampai di 9,3% yang merupakan angka tertinggi di Jawa Tengah.