Informasi lain yang menggambarkan akuntabilitas program dan/atau kegiatan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021 adalah Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja tujuan/ sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja Hal ini dibuktikan dengan beberapa prestasi/penghargaan yang diraih selama tahun 2021 sampai pada tingkat daerah maupun nasional diantaranya :
File: